DPD RI DIY Buka Posko Pengaduan Dugaan Pelanggaran Pemilu

YOGYA – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) DIY membuka Posko Pengaduan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024.

Posko berada di Lobi Kantor DPD DIY Jalan Kusumanegara Yogyakarta dibuka lantaran
prihatin dengan banyaknya kasus terkait persiapan pelaksanaan Pemilu 2024.

Posko sudah beroperasi sejak 10 Januari 2024 dan masih akan buka hingga 20 Maret 2024. Posko ini beroperasi mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Selama jadwal tersebut, posko ini terbuka untuk menerima segala bentuk aduan terkait dugaan pelanggaran pemilu.

“Silakan saja. Masyarakat yang melihat kasus pelanggaran pemilu segera laporkan ke kami. Kami akan teruskan ke Bawaslu dalam tempo 1x 24 jam,” kata Anggota DPD RI dari DIY, HA Hafidh Asrom MM, di sela-sela meninjau posko tersebut, Sabtu 20 Januari 2024.

Hafidh menjelaskan, DPD RI sebagai lembaga perwakilan daerah, dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya berkepentingan untuk menjaga nilai-nilai demokrasi dan representasi sesuai dengan amanat konstitusi.

“Guna meningkatkan fungsi pengawasan dan menjamin pemilu yang jujur dan adil di seluruh daerah, serta dalam rangka menghimpun aspirasi masyarakat terhadap permasalahan dan dugaan pelanggaran pemilu di setiap daerah, maka kami membentuk Posko Pengaduan Dugaan Pelanggaran Pemilu di Kantor DPD RI di Ibukota Provinsi,” katanya.

Hafidh menjelaskan, posko ini dibentuk berdasarkan Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib, serta Putusan Sidang Paripurna DPD RI ke-7 pada tanggal 3 Januari 2024.

Kepala Kantor DPD RI DIY, Tri Widati mengatakan, bagi warga masyarakat di wilayah DIY dapat melakukan pengaduan dugaan pelanggaran pemilu di Kantor DPD RI DIY yang berlokasi di Jalan Kusumanegara No. 133 Umbulharjo Yogyakarta.

“Laporan pengaduan dapat disampaikan secara langsung ke kantor dengan menyertakan bukti dan data dukung dugaan pelanggaran pemilu. Setiap laporan akan dicatat dan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku untuk disampaikan ke Bawaslu” jelasnya.

Baca Juga  Hafidh Asrom : Perkuat Ideologi Pancasila untuk Menghadapi Ancaman Komunisme

Tri Widati mengungkapkan, bahwa laporan yang tercatat selanjutnya akan disampaikan ke Bawaslu DIY dalam waktu 1×24 jam. Namun demikian, perlu digarisbawahi bahwa laporan dugaan pelanggaran pemilu yang disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilu. Hal ini sesuai dengan alur penanganan pelanggaran pemilu yang telah ditetapkan oleh Bawaslu.

“Kami berkomitmen untuk menjaga pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 yang demokratis. DPD RI juga mengajak seluruh warga masyarakat untuk berpartisipasi secara aktif dan kompak dalam menciptakan Pemilu 2024 yang damai, jujur dan adil,” tegasnya. ***