WONOSARI – Pondok Pesantren Islam Al Azhar Wonosari baru saja menerima Piagam Statistik Pesantren dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Agama Republik Indonesia. Piagam bernomor 035135 tertanggal 23 Februari 2024 ditandatangani secara elektronik oleh Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI Muhammad Ali Ramdhani.
Berdasarkan keputusan Dirjen Pendidikan Isjam Kemenag RI nomor statistik pesantren (NSP) yang tercatat untuk Pondok Pesantren Islam Al Azhar Wonosari yaitu 510234030050.
Dengan adanya NSP ini, Wakil Ketua Bidang Keagamaan BPPH Sekolah Islam Al Azhar Yogyakarta, KH Zulfi Fuad Tamyiz, meminta agar Pondok Pesantren Islam Al Azhar memperkuat admin untuk melengkapi data-data secara akurat. Selain itu, kata Kiai Zulfi, Ponpes Islam Al Azhar Wonosari perlu bergabung dengan grup Rabithah Maa'hid Islamiyah (RMI) yang ada tingkat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) maupun Gunungkidul.
“Dengan bergabung di RMI supaya bisa mengetahui informasi atau pengumuman-pengumuman yang terkait pondok pesantren,” kata Kiai Zulfi saat dihubungi, Sabtu 24 Februari 2024.
Seperti diketahui bahwa Piagam Statistik Pesantren adalah sebuah dokumen resmi yang merangkum data dan statistik terkait dengan pesantren, seperti jumlah santri, program pendidikan yang diselenggarakan, fasilitas yang tersedia, tingkat kelulusan, dan data lainnya yang relevan. Piagam ini dapat digunakan untuk memberikan gambaran yang jelas tentang kinerja dan perkembangan pesantren serta sebagai alat untuk evaluasi dan perencanaan ke depan.
Fungsi Piagam Statistik Pesantren meliputi:
1. Pemantauan Kinerja: Memberikan gambaran tentang perkembangan pesantren dalam hal jumlah santru, prestasi akademik, dan berbagai indikator kinerja lainnya.
2. Evaluasi Program: Menyediakan data yang diperlukan untuk mengevaluasi efektivitas program pendidikan yang diselenggarakan di pesantren.
3. Perencanaan Strategis: Memungkinkan pengambil keputusan untuk merencanakan langkah-langkah strategis berdasarkan tren dan pola yang terlihat dalam data statistik.
4. Pengambilan Keputusan: Memberikan dasar yang kuat untuk pengambilan keputusan terkait alokasi sumber daya, pengembangan kurikulum, dan peningkatan fasilitas.
5. Pemberian Akreditasi: Membantu dalam proses pemberian akreditasi atau pengakuan resmi dari lembaga pendidikan atau pemerintah.
6. Transparansi dan Akuntabilitas: Menunjukkan transparansi dalam pengelolaan pesantren dan meningkatkan akuntabilitas terhadap stakeholder, termasuk orang tua siswa, donatur, dan masyarakat umum.
7. Pengembangan Rencana Pengembangan Pesantren: Menyediakan data yang diperlukan untuk merencanakan pengembangan pesantren secara menyeluruh dan berkelanjutan. (Chaidir)