Sekolah Penggerak merupakan salah satu program Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk mewujudkan sekolah negeri/swasta agar bergerak 1-2 tahap lebih maju. SDM yang unggul (kepala sekolah dan guru) merupakan kunci utama ditetapkannya sebuah sekolah menjadi Sekolah Penggerak.
Berdasarkan Surat Keputusan(SK) Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 0301/C/HK.00/2022, SDIA 38 Bantul berhasil masuk dalam daftar Pelaksana Program Sekolah Penggerak. Penetapan SK tersebut juga dilandasi oleh hasil seleksi kompetensi kepala sekolah secara bertahap.
Kepala SDIA 38 Bantul, Indra Juharni, S.Pd. Si mengungkapkan bahwa SDIA 38 siap untuk mengemban amanah sebagai katalisator transformasi pendidikan di Indonesia. “Sekolah Penggerak merupakan katalis untuk mewujudkan visi Pendidikan Indonesia. Transformasi pendidikan memang sudah saatnya kita lakukan seiring berkembangnya era teknologi, dan kami siap sebagai katalisator pendidikan di Indonesia”, tuturnya.
Pembelajaran secara hybrid merupakan salah satu bentuk nyata transformasi pendidikan yang dilakukan oleh SDIA 38. Selaras dengan hal tersebut, guru-guru juga aktif berpartisipasi dalam berbagai kompetisi digital.
Guna memaksimalkan kompetensi peserta didik, SDIA 38 Bantul menyediakan berbagai layanan pendidikan penunjang, diantaranya sarana pembelajaran berbasis digital, Pembinaan Anak Berbakat (PAB), Kelas Tahfidz Tamyiz, robotika, broadcasting, cinematografi, dan berbagai jenis ekstrakurikuler lainnya. Sebagai Sekolah Penggerak, SDIA 38 Bantul akan terus berupaya untuk meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan pendidikan. (Sho)