SLEMAN – Menjelang akhir Maret 2024 lalu sekaligus menghadapi musim libur Lebaran, KB-TK Islam Azhar 31 Yogyakarta menggelar kegiatan pentasyarufan (pembagian) paket zakat dan santunan.
Pentasyarufan 246 paket zakat dan santunan diberikan kepada kaum dhuafa dan warga sekitar Kampus Al Azhar Yogyakarta. Kegiatan merupakan hasil kerjasama antara pihak sekolah dan jamiyyah (wali murid).
Pembagian zakat dan santunan untuk kaum dhuafa adalah upaya untuk membantu mereka yang membutuhkan secara finansial dan kebutuhan pokok dalam masyarakat. Zakat, sebagai kewajiban dalam agama Islam, dipungut dari individu yang mampu untuk diberikan kepada mereka yang kurang beruntung. Sedangkan santunan adalah bantuan finansial tambahan yang diberikan baik secara rutin pada setiap Ramadan.
Kegiatan ini dilakukan dengan tujuan untuk membantu meningkatkan kesejahteraan dan menjalin hubungan yang harmonis antara sekolah dengan warga sekitar.
Kerjasama antara pihak sekolah dan wali murid dalam kegiatan pembagian zakat dan santunan memberikan manfaat besar bagi kaum dhuafa. Sekolah berperan sebagai fasilitator yang mengorganisir dan mengelola dana zakat serta santunan yang dikumpulkan dari para wali murid.
Pembagian zakat dan santunan kepada kaum dhuafa warga sekitar sekolah merupakan bentuk kontribusi sosial yang signifikan dari institusi pendidikan. Melalui kerjasama antara pihak sekolah dan wali murid, dana yang terkumpul disalurkan secara langsung kepada kaum dhuafa yang tinggal di sekitar sekolah.
Pembagian zakat dan santunan untuk menjalin hubungan harmonis antara sekolah dan warga sekitar merupakan langkah yang sangat positif. Tindakan ini tidak hanya membantu mereka yang membutuhkan, tetapi juga memperkuat ikatan sosial antara sekolah dan komunitas.
Pembagian 246 paket zakat dan santunan akan memberikan bantuan yang signifikan kepada kaum dhuafa dan warga sekitar yang membutuhkan. Melalui tindakan ini, sekolah tidak hanya memberikan bantuan materi, tetapi juga menunjukkan komitmen mereka untuk membantu meningkatkan kesejahteraan komunitas lokal. (Chaidir)