SD Islam Al Azhar 38 Bantul Finalisasi Kurikulum 2026/2027 Lewat Uji Publik

  • Finalisasi Kurikulum: SD Islam Al Azhar 38 Bantul menggelar Uji Publik Kurikulum Tahun Ajaran 2026/2027 dengan melibatkan guru, orang tua, murid, komite sekolah, serta pemangku kepentingan.
  • Berbasis Inovasi: Kurikulum mengusung pembelajaran integratif, penguatan karakter, keterampilan abad ke-21, serta inovasi teknologi untuk menjawab tantangan pendidikan masa depan.
  • Dukungan Penuh: Panewu Bantul dan para peserta memberikan apresiasi serta dukungan terhadap kurikulum yang dinilai berpusat pada murid dan memperkuat kolaborasi sekolah dengan orang tua serta masyarakat.

AYWS – SD Islam Al Azhar 38 Bantul melaksanakan Finalisasi Kurikulum Tahun Ajaran 2026/2027 melalui kegiatan Uji Publik Kurikulum yang digelar pada Jumat (17/7/2026). Kegiatan ini diikuti seluruh guru dan tenaga kependidikan (GTK), perwakilan murid, orang tua, serta Jam’iyyah selaku komite sekolah.

Turut pula hadir Waka Bidang Kurikulum, Pengawas Sekolah Korwil, Pengawas Sekolah Utama, Pengawas Sekolah Kemenag, Panewu Bantul, Babinsa, serta Dukuh Ringinharjo sebagai bagian dari proses tinjau dan sosialisasi dokumen kurikulum.

Pemaparan materi disampaikan langsung Kepala Satuan Pendidikan SD Islam Al Azhar 38 Bantul, M Saiful Bahri. Ia menjelaskan mulai visi sekolah, analisis rapor pendidikan, kurikulum integratif, kurikulum khas lokal, program inovasi teknologi melalui kegiatan murid, program unggulan sekolah, serta inovasi teknologi dan lompatan iptek yang dilakukan sekolah.

”Kami menganggap orang tua tidak hanya sebagai mitra terbaik sekolah, tetapi juga motor penggerak inovasi sekolah yang mengakselerasi kemajuan sekolah dalam menjawab tantangan zaman,” jelas Saiful.

Akhir pemaparan ditutup dengan tanya jawab dan saran guna dukungan dan perbaikan. Semua yang hadir memberikan dukungan terhadap kurikulum dan program sekolah yang dicanangkan. “Ada sepuluh poin kriteria sekolah yang baik, salah satu kriteria yakni berpusat pada murid, membangun karakter serta keterampilan abad 21, pembelajaran kontekstual, serta menjalin kemitraan dengan orangtua dan Masyarakat, dan kita dapat melihat dari paparan yang disampaikan serta orangtua dapat menilai, maka kami mendukung dan satu “lanjutkan!,” ungkap Kusmardiono SSos MAcc, Panewu Bantul.

Penyusunan dokumen kurikulum merupakan bagian dari perencanaan bidang kurikulum dan pembelajaran sebagaimana diamanatkan dalam Permendikdasmen Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Pengelolaan. Proses penyusunan kurikulum dilaksanakan secara bertahap, mulai dari evaluasi kurikulum tahun sebelumnya, analisis karakteristik sekolah, penyusunan draf, review, revisi, uji publik, validasi, hingga penetapan.

Dalam proses, sekolah dikawal pengawas dalam memverifikasi serta memberikan rekomendasi terhadap dokumen final sebelum disahkan. Melalui uji publik ini, masukan yang diberikan difokuskan pada penyempurnaan substansi maupun tindak lanjut atas hasil review sebelumnya. Dengan pendampingan dan pengawasan yang berkesinambungan, diharapkan dokumen kurikulum yang dihasilkan benar-benar memenuhi standar pengelolaan, selaras dengan kebutuhan madrasah, serta menjadi pedoman implementasi pembelajaran yang berkualitas pada Tahun Ajaran 2026/2027. (Nastiti)